Diketahui, dari sejumlah pemberitaan di media massa, saat ini Kemenko Perekonomian sedang merancang Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT). Dalam situs resmi Kemenko Perekonomian, dijelaskan mereka tengah menyusun Peta Jalan IHT.
“Tujuannya memberi kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau, termasuk kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau,” tuturnya.
Sementara, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai Pemerintah tak sensitif menanggapi desakan masyarakat melindungi anak dari adiksi rokok. Sejumlah fakta membuktikan saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat perokok anak, karena terus meningkatnya prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi merokok usia 10-18 tahun meningkat sebesar 1,9 persen, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen (2018).
“Seharusnya Pemerintah fokus menurunkan prevalensi perokok anak jadi 8,7 persen sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024, bukan justru giat melakukan berbagai upaya meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau,” kata Lisda.