Senada dengan Lisda, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan, Pemerintah harusnya fokus melanjutkan proses amandemen PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sebagai upaya Pemerintah melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari bahaya rokok dan target pemasaran industri rokok.
“Bukannya malah buat regulasi baru, menggunakan judul sebenarnya sudah ditolak MA, dan secara substansi sama Permenperin tentang Peta Jalan IHT yang sudah dicabut,” tandas Tulus.
Karena itu, 15 organisasi masyarakat sipil mewakili organisasi kesehatan, organisasi perlindungan konsumen, organisasi perlindungan anak, lembaga kajian dan riset, serta organisasi/gerakan kaum muda, mendesak Pemerintah.
Hentikan proses penyelesaian Perpres Peta Jalan IHT. Sebab, hanya berpihak pada kepentingan bisnis, dan tidak memperhatikan dampak buruk konsumsi tembakau bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Tren global menurunkan konsumsi rokok hingga negara-negara di dunia membuat peta jalan penurunan prevalensi perokok di negaranya dan bukan sebaliknya. Karena itu, kami mewakili 23 organisasi anggota dan mitra, menolak rencana Perpres Peta Jalan IHT dan mendesak Pemerintah kembali fokus melanjutkan proses amandemen PP 109/2012,” tegas Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau.