IPOL.ID – Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta, Rabu (26/10).
Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (5 triliun lebih).
“Uang tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU membacakan amar putusan di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.