IPOL.ID – Berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menitipkan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan.
Masuk selnya si Nyai atau Nikita Mirzani diawali penyidik Polresta Kota Serang yang melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang menumpang mobil Toyota Innova B-1022-CVC. Saat itu, dia didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.
Di Kantor Kejari Serang, artis seksi itu menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama tiga jam lebih.
Nyai sempat emosi dan beradu mulut dengan penyidik. Nikita Mirzani pun menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.
Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang, menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.
Freddy menambahkan, penahanan Nikita Mirzani didasari penyidik menyatakan kesesuaian Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun, dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri.