“Untuk keluarganya permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung,” tegas Hakim.
Diketahui bahwa suami Putri Candrawathi, terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo pun akhirnya kembali ditahan di Rutan Mako Brimob.
Dalam sidang, kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan, akses untuk tim penasehat hukum juga kesulitan saat mengunjungi kliennya Putri Candrawathi. Sehingga permohonan itu diajukan agar kuasa hukum dapat setiap saat mengunjungi Putri.
Ketua Majelis Hakim pun menengahi perdebatan soal pemindahan penahanan Putri Candrawathi tersebut. “Nah, mengenai penasihat hukum kita tidak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin Undang-Undang dan sesuai jam kerja,” tandasnya.
Nota keberatan itu diajukan oleh kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan alasan kondisi Putri yang depresi. Sehingga kuasa hukum Putri meminta izin untuk membawa Putri Candrawathi ke psikiater. Terkait hal itu, sudah diajukan surat ke Kejaksaan Agung.