Pihak apotek menanggapi bahwa penggunaan obat jenis sirop tetap digunakan tapi harus dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan terkait.
“Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat,” ujarnya.
Terkait bahan baku yang digunakan untuk pembuatan obat, Noffendri menjelaskan, bahan baku dan edaran obat sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 105 dan 106.
Sebelum diedarkan, kata Noffendri, obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Selain itu, IAI juga mengimbau agar para apoteker tetap meningkatkan kepatuhan pada standar pembuatan obat yang baik.
“Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat,” katanya.
Terkait kasus gagal ginjal akut ini, IAI meminta para apoteker dan dokter untuk bekerja sama dan berkolaborasi untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.