Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Pengendali Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Pengendali Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
HeadlineHukumNews

Jadi Pengendali Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Farih
Farih Published 15 Oct 2022, 11:51
Share
2 Min Read
4140655603
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas Irjen Teddy Minahasa pada kasus dugaan peredaran narkoba kepada Kejati DKI. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati karena menjadi pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, hukuman itu diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” katanya, Jumat (15/10).

Selain Teddy, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta

Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukuman Mati, news, teddy minhasa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221015 WA0087 Resmi, Gubenur Bali Buka Kejuaraan Catur Asian Youth Chess Championships (AYCC) 2022
Next Article 477B3420 2301 4514 9719 5FB5BD0EF114.jpeg Bareskrim Gulung Tiga Tersangka Judi Online di Kamboja

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?