IPOL.ID – Polisi akhirnya menahan selebritas Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar telah menyandan status tersangka sejak Rabu (12/10). Nah, setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini Kamis (13/10), polisi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.
“Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” terang Zulpan.