Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. “Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” papar Sumedana seraya menambahkan penghentian penuntutan juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)