“Indikatornya yaitu potensi memperkaya diri sendiri, dan golongan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara,” tukasnya.
“Ini murni soal penegakan hukum, tidak ada faktor politis,” tambahnya.
Namun, Prof Agus meminta KPK tak perlu ragu dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Formula E. KPK jangan sampai terpengaruh opini liar yang justru berpotensi mengaburkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Kalau saya boleh mengutip istilah Jawa, ‘nek wani yo ojo wedi-wedi, nek wedi yo ojo wani-wani’ (kalau berani ya jangan takut-takut, kalau takut ya jangan berani-berani). Kalau memang demi kemaslahatan bangsa, jangan ragu proses, penegakan hukum harus dilakukan,” tegas dia.
Dalam diskusi yang mencerahkan tersebut, turut hadir Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Astasasmita, dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Salestinus. (Joesvicar Iqbal/msb)
