IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto mengevaluasi seluruh jajarannya di daerah guna menindaklanjuti rekomendasi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Tahun 2022.
Dalam evaluasinya, Amir merekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan pada satuan kerja Jamintel.
“Adapun rekomendasi pertama, yaitu Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional (Stranas) pencegahan korupsi dengan delapan rencana aksi,” kata Amir di Jakarta, Rabu (12/10).
Delapan rencana aksi itu di antaranya adalah Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Optimalisasi Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan, Optimalisasi Kinerja Satgas Percepatan Investasi dan Optimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Selain itu, Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa, Keterbukaan Informasi Publik, Optimalisasi peran Satgas 53 Kejaksaan dan Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi,” paparnya.
Rekomendasi kedua, lanjut Amir, Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan satu rencana aksi, di antaranya Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika.