IPOL.ID – Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh tersangka kasus tindak pidana umum tampaknya tak selalu berjalan mulus.
Buktinya, restorative justice yang diajukan oleh Sardin Wangge dan I Feliks Pebri, tersangka kasus tindak pidana pemerasan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur itu ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bukan tanpa alasan, ditolaknya restorative kedua tersangka tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksan Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/5).
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat dikabulkannya permohonan restorative justice adalah ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.