IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta siap memberikan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Itu menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati DKI Jakarta dengan PT PHE di Gedung Kejati DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, bahwa penandatanganan MoU tersebut kali pertama dilakukan antara Kejati DKI Jakarta dengan anak usaha PT Pertamina itu.
“Kerjasama ini dalam rangka bantuan litigasi dan non litigasi terhadap berbagai permasalahan di PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java dan PT Pertamina Hulu Energi South East Sumatera,” kata Reda Manthovani.
Dengan penandatanganan MoU tersebut, ia berharap, berbagai persoalan perusahaan yang bisa muncul di kemudian hari bisa segera diantisipasi.
“Karena itu, setelah ini bisa dibuat kegiatan lanjutan yang bersifat teknis,” ujar Reda Manthovani.
Sementara itu, General Manager Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman menyampaikan bahwa di tengah ketidakseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan produksi MIGAS, kerjasama ini menjadi suatu terobosan untuk menghadapi gangguan dan hambatan yang ada.