Oleh karena itu, Komjak semakin memperkuat fungsi koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mengawal penanganan perkara hingga terwujudnya suatu kepastian hukum yang berkeadilan.
“Fungsi koordinasi tetap kami lakukan terhadap pimpinan di Kejaksaan, termasuk juga Menkopolhukam terkait dengan masalah teknis yang akan dilakukan oleh Komisi Kejaksaan,” imbuhnya.
“Komisioner ini sendiri sudah terbentuk tim yang secara khusus memantau jalannya proses hukum yang tengah berjalan,” tambah Ibnu.
Diketahui, Kejagung saat ini tengah menunggu penyerahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan tahap dua tersebut rencananya akan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (3/10) mendatang.
“Rencananya hari Senin (3/10), (berkas dan tersangka) akan dilimpahkan, setelah itu kewenangan sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung, khususnya di Jampidum,” tandas Ibnu.(Yudha Krastawan)