IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan seorang makelar tanah berinisial J di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. J ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2018.
“Tersangka J ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi, Kamis (20/10).
Sebelum ini, Kejati DKI Jakarta juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus rasuah yang ditaksir merugikan negara Rp17,7 miliar. Ketiga tersangka itu ialah HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, LD selaku notaris dan MTT selaku swasta. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Rabu (20/7).
Adapun kasus ini bermula pada 2018 lalu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membebaskan sembilan bidang lahan yang berlokasi di RT 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Pembebasan lahan itu guna kepentingan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta.