Sebagai informasi, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(Yudha Krastawan)