IPOL.ID – KPK tengah mendalami pengetahuan dua saksi terkait keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10).
KPK memeriksa Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah Hermash Budi Yuwono Lukman dan karyawan PT Waringin Megah R. Andrian Gatot Yudho Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
KPK juga menyebut seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (26/10), yakni karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.
“Tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik,” kata Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).