KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013—2018 dan 2018—2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
RHP lantas bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Ada dugaan SP mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
