Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Tenaga Kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG. (Joesvicar Iqbal)