Sementara, Ketua Paguyuban Pedagang Obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Yoyon mempertanyakan fungsi dan peran BPOM untuk mencegah obat-obatan berbahaya masuk ke pasaran.
Kondisi ini, sambungnya, sangat merugikan penjual, karena penghentian penggunaan obat sirop anak tanpa ada kejelasan waktu, berpotensi membuat kadaluwarsa.
“Sementara barang yang sudah dibeli dari produsen tidak dapat dikembalikan,” tandas Yoyon.
Sementara itu, meski belum signifikan, pedagang obat sirop di Pasar Pramuka mulai terdampak pada kebijakan Kemenkes itu. (Joesvicar Iqbal)