IPOL.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan, akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat bukan hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa. Tetapi juga kepada saksi dalam penyidikan dan terperiksa dalam proses penyelidikan harus dibaca sebagai hak konstitusional.
Keterangan tersebut disampaikan Fahri Bachmid saat dihadirkan sebagai ahli oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) diwakili oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi selaku Sekretaris Jenderal. Dalam perkara ini berkedudukan sebagai pihak terkait pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022.
Keterangan Fahri Bachmid disampaikan dalam sidang ketujuh uji materiil KUHAP yang digelar MK, Senin (10/10), di Ruang Sidang Pleno MK yang dihadiri para pihak.
Fahri Bachmid mengatakan, untuk itu, perlu adanya suatu penafsiran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjamin persamaan di hadapan hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam rumusan konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan cara MK harus memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat atas rumusan norma pasal 54 KUHAP itu sendiri.