IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), mengimbau warga agar tidak memfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha. Karena akan berdampak terhadap gangguan ketertiban umum.
“Sebab, hal itu termasuk pelanggaran yang telah diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,” kata Plt Kepala Satpol Jakarta Selatan, Eko Saptono, Selasa (25/10).
Eko menjelaskan, penindakan dari pelanggaran itu sudah banyak ditemuinya. Bahkan, 69 orang pelanggar telah mengikuti Sidang Yustisi Pelanggaran Peraturan Daerah, yang diselenggarakan Satpol PP Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Para pelanggar itu merupakan bukti nyata bahwa komitmen kami untuk menegakan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mayoritas pelanggar yang disidangkan adalah pelanggaran aturan perizinan bangunan usaha, dan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan perizinan penjualan minuman beralkohol,” ungkap dia.
Eko menerangkan, total denda putusan sidang yang dibayarkan oleh para pelanggar ke Kas Negara sejumlah Rp 79.978.000. Dia berharap para pelaku usaha dapat segera mengurus perijinan usahanya sesuai ketentuan.