“Sehingga dapat menjadi edukasi kepada para pelaku usaha lainnya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Jakarta,” tukasnya.
Sebelumnya, dilaporkan hasil pengamanan kegiatan Sidang Tipiring Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (21/10). Kegiatan itu dalam rangka Penyelenggaraan Sidang Yustisi bagi pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim Hendra Yuristiawan.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 69 orang melanggar, dengan total denda pelanggar yang hadir sebanyak Rp 79.978.000,-. Puluhan pelanggar diketahui merubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha.
“Puluhan tempat usaha mendapatkan pidana denda sebesar 79.000.000 rupiah,” kata Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan, Eko Saptono pada wartawan.
Eko menyebut, perubahan fungsi rumah tinggal ini dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum. Seperti halnya parkir liar, kebisingan, limbah dan lainnya.
“Kita banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman karena dapat mengganggu kenyamanan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)