IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diharapkan adalah sosok yang yang mengetahui administrasi pemerintahan.
Hal itu disampaikan Lucius Karus, Ketua FORMAPPI, dalam diskusi bertema Transisi DKI Jakarta: Sosok Pj Gubernur dan Masa Depan Otonomi Jakarta Pasca IKN.
Lucius Karus mengutarakan, Pj Kepala Daerah harus dapat menyusun Perda Pajak dan Retribusi, ada tugas konstitusional, memastikan sejumlah aturan yang sesuai undang-undang selama dua tahun mendatang. “Inilah tantangan yang akan dihadapi Pj gubernur DKI ke depan,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam evaluasi kepemimpinan Anies dan wakilnya, hampir setiap tahun pembahasan RAPBD selalu memicu perdebatan tidak transparan. Termasuk yang selalu dikritik oleh anggota DPRD DKI sendiri.
“Jadi prinsip transparansi menjadi tugas Pj gubernur DKI mengembalikan prinsip good government di dua tahun mendatang,” tuturnya.
Rapor merah Anies, sambung Lucius, berdasarkan survei yang ada, disebutkan dalam bidang reformasi birokrasi menjadi tanggung jawab Pj gubernur DKI. Masih adanya persoalan pengangguran di Jakarta berdampak pada persoalan banyaknya pencari kerja di Jakarta.