Selain tak masuk logika hukum, kata dia, RUU KUHP yang memuat pidana hubungan intim di luar pernikahan juga bisa memberatkan pelaku industri pariwisata dan perhotelan.
“Dan itu sangat memukul turisme dan perhotelan di Indonesia. Karena itu berlaku bukan hanya kepada warga negara tetapi kepada siapapun yang hidup si bumi Indonesia ini,” ketusnya lagi.
Di sisi lain, Hotman juga khawatir jika RUU KUHP disahkan maka bisa terjadi kegaduhan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, khususnya di kota-kota kecil.
“Lo mau jadinya seperti kota-kota kecil di Indonesia, nanti setiap hotel digerebek, (ditanya) kamu suami istri enggak, mana surat nikahnya,” Hotman menimpalkan.(Yudha Krastawan)