“Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya,” katanya.
Dia mengingatkan, Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. “Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ratusan ribu Vitamin C, D3, dan Vitamin E beredar ilegal di e-commerce atau media online. Pandemi COVID-19 salah satu imbas negatif, mendorong pelaku kejahatan melakukan produksi dan peredaran produk multivitamin ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, D3, dan E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online.
“Terhadap peredaran vitamin ilegal ini, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah pada wartawan, Selasa (4/10).