IPOL.ID – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seakan tidak pernah habis. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini kerap mendapatkan pengampunan dari korbannya, sehingga berujung pada perdamaian.
Seperti halnya Zatriawati alias Wati, tersangka KDRT asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Wati dibebaskan dari segala tuntutan setelah mendapatkan pengampunan dari korbannya.
Hanya saja berbeda dengan mantan tersangka KDRT, Rizki Billar yang dibebaskan dari tuntutan saat perkaranya memasuki tahap penyidikan. Wati dibebaskan dari tuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan ihwal pembebasan tuntutan hukum tersangka KDRT, Zatriawati alias Wati.
Wati dibebaskan setelah permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana.
“Permohonan restorative justice tersangka disetujui setelah melalui ekpose (gelar perkara) yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,” ujar Sumedana di Jakarta, Kamis (20/10).