Menurut dia, terdapat sejumlah alasan permohonan keadilan restorative justice seorang tersangka dapat disetujui oleh Jampidum. Di antaranya permohonan restorative justice tidak bertentangan dengan peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, salah satu poinnya telah dilasanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Poin lainnya, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” papar Sumedana.
Selain itu, tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.
Di sisi lain, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana. Proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tanpa mengurangi pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)