IPOL.ID – Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.
“Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka,” kata Mukti, Jumat (14/10).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Pengungkapan kasus Irjen Teddy ini merupakan pengembangan dari peredaran narkoba di Sumatera Barat.
“Saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan berpangkat kompol setingkat kapolsek. Dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Kemudian, dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit dalam jumpa pers.
Setelah itu, Sigit memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy. Usai diperiksa, Irjen Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
“Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk meentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar dia.
Sigit juga memerintahkan Kadiv Propram dan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran untuk melakukan pemeriksaan terkait etik profesi dan pidana atas kasus Irjen Teddy. Dia memperingatkan semua anggota Polri untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
“Saya minta siapa pun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri akan sampai Irjen TM diproses tuntas dan terus dikembangkan. Ada dua hal proses etik dan pidana dan ini bentuk keseriusan kami menindak tegas masalah narkoba, dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dan ada tindakan tegas,” kata Sigit. (Far)