Oleh sebab itu, Boeing meminta agar para ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah melalui proses seleksi, ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
Adapun masing-masing ahli waris telah mendapatkan dana sebesar USD 144.500 atau senilai Rp2.066.350.000. Kemudian, pada 28 Januari 2021 lalu, ACT telah menerima pengiriman dana BCIF sebesar Rp138.546.366.500.
“Akan tetapi, dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban tidak dipergunakan seluruhnya, namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya,” tutur Sumedana.
Terkait penyaluran dana tersebut, bahkan para ahli waris tidak dikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF).
Pihak ACT juga tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing.
“Diduga pengurus ACT melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan seta kegiatan lain di luar program Boeing,” tukas Sumedana.