Adapun dana yang pergunakan oleh ketiga tersangka untuk kegiatan di luar implementasi Boeing sebesar Rp 117.982.530.997.
“Dana BCIF dipergunakan tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maupun dari pihak Boeing,” tambah Sumedana.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dituntut selama-lamanya lima tahun penjara, sesuai Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)