IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika ke-5 pada tahun 2022 berupa ganja/mariyuana seberat 2.981 gram. Pada kasusnya ganja tersebut berasal dari jaringan Medan-Bekasi.
Sebelumnya, petugas BNN telah menyisihkan barang bukti narkoba seberat 9 gram guna kepentingan laboraturium atau persidangan, dari total sitaan awalnya seberat 2.990 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh BNN RI, di Bekasi pada tanggal 3 September 2022. Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket mencurigakan ke daerah Bekasi,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan tertulisnya, Kamis (10/11).
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung dia, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan sebuah perusahaan jasa pengiriman, pada Sabtu (3/9), sekitar pukul 08.00 WIB. Selang tiga setengah jam kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IYH.