Dari diskusi ini nantinya, diharapkan bisa mendapatkan masukan, tanggapan-tanggapan dari semua yang hadir. Dan hasilnya akan dibawakan ketika bertemu dengan pihak Kemenkumham atau dirjen Pas. Saat ini sudah ada 30 lebih lembaga, kampus yang melakukan diskusi seperti ini.
Rekomendasi Para Ahli
Dalam diskusi yang dipandu oleh Helen Diana Vida (Peneliti Pusat Studi Gender, Dosen Ilmu Komunikasi UKI), terungkap beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh para nara sumber yang hadir. Seperti yang disampaikan Evi Deliviana (Peneliti Pusat Studi Gender, Dosen BK UKI), merekomendasikan adaya nursery program, dimana narapidana hamil mendapatkan ilmu serta skill mengasuh anak. Ini bisa dilakukan dengan adanya kerja sama antara Lembaga Permasyarakatan denga praktisi bidang psikologi maupun kesehatan mental sebagai mitra dalam pemberian layanan promotif dan preventif.
Rekomendasi lain disampaikan oleh Nanin Koeswidi (Advokat, Dosen Hukum UKI) yang menyampaikan bahwa diharapkan adanya penundaan pelaksanaan pidana penjara bagi perempuan hamil, karena mereka harus mendapatkan jaminan keamanan, mendapatkan gizi yang cukup bagi dirinya dan anak yang ada di dalam kandungannya. Penundaan pelaksanaan pidana penjara sebaiknya sampai melahirkan anak, kemudian lewat masa menyusui. Jika pun perempuan hamil dan melahirkan anak di lapas, maka harus diberikan sarana dan prasarana khusus perempuan hamil dan melahirkan, seperti ruang ruang khusus menyusui dan ruang ramah anak, toilet khusus ibu hamil, tersedianya fasilitas kesehatan seperti poliklinik beserta dokter, mendapatkan makanan bergizi dan vitamin untuk napi hamil dan anak yang dilahirkannya. (Yuli)
