Sehingga, ungkapnya, putusan majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Menurutnya, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi atau terorisme.
“Kalau itu dirampas negara, apa kerugian negara? negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar benar orang tahu itu judi. Kalau ini bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading dalam hal putusan ini prinsip keadilan benar benar dilanggar,” kata Yunus yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia itu.
Yunus menegaskan, majelis hakim seharusnya menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian digital illegal sehingga asetnya harus disita negara.
Itupun, lanjutnya, majelis hakim harus menyertakan bukti-bukti yang meyakini bahwa bukti itu benar-benar ditawarkan judi dan bermuatan judi bukan investasi trading.