Berkaitan dengan solusi gugatan perdata untuk pelaku indra kenz, Yunus mempertanyakan gugatan itu untuk apa. Sebab, tegasnya, aset Indra Kenz sudah diputuskan dirampas negara.
“Jadi, ini harus jadi perhatian Mahkamah Agung dan DPR RI yang dijadikan acuan menjadi putusan hakim untuk menyelesaikan pola pola permasalahan yang sama belum lagi kasus Robot Trading yang masih dalam proses hukum,” tutup Yunus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan dimana JPU menuntut hukuman untuk crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan. Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU. (Pin)