Sesuai ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), bahan baku digunakan untuk produksi obat diatur ketat. Mulai dari sumber perolehan (distributor dan produsen bahan baku), serta mutu bahan baku harus sesuai standar dan persyaratan. Sehingga dapat menghasilkan obat jadi yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Lebih lanjut, BPOM telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka penelusuran terhadap distributor-distributor pemasok bahan baku pelarut Propilen Glikol ke Industri Farmasi yang melakukan produksi sirup obat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian BPOM mengidentifikasi jalur distribusi/rantai pasokan bahan pelarut Propilen Glikol melibatkan beberapa distributor bahan kimia, Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga ke Industri Farmasi. Hingga BPOM berhasil mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) yang merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG).
CV APG merupakan pemasok utama CV Budiarta (CV BDT) dan distributor kimia lainnya, menjadi pemasok Propilen Glikol terbukti TMS ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama (PT YF).