Berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09%. Sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG. Hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03%-1,34%.
Hingga BPOM melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain drum aluminium putih dengan label Propilen Glikol USP (42 drum), Sorbitol 20 dan Sorbitol 23 (19 ember), Dipropilen Glikol (5 ember dan 1 drum), PG20 (4 jeriken).
Kemudian drum plastik biru (15 drum), dan sejumlah dokumen berisi catatan informasi terkait transaksi bahan baku, pengiriman bahan baku, catatan nomor Lot, desain segel Propilen Glikol, dan catatan beberapa jenis formula Propilen Glikol industri.
Terkait dugaan pelanggaran pidana oleh CV SC sebagai distributor bahan kimia, maka proses selanjutnya terhadap barang bukti itu akan dilimpahkan ke Kepolisian.