BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari Industri Farmasi dimaksud, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).
Hasil pengujian dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi itu. Pada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Dan melarang produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi itu.
Berikut produk sirup obat produksi PT CF yang ditarik dan dimusnahkan:
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Selanjutnya produk sirup obat produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan: