Kondisi ini diduga kuat menjadi penyebab penyebaran penyakit diare yang berujung ke kematian balita.
“Untuk mengantisipasi agar sumber air minum tidak tercemar limbah, berdasarkan PermenPUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama,” tuturnya.
Menurutnya, air limbah dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu black water dan grey water. Untuk Black water adalah air buangan yang dihasilkan dari kloset, sedangkan grey water adalah air buangan yang dihasilkan dari kegiatan mencuci, mandi, dan dapur.
Demi mengurangi timbulnya pencemaran air oleh air limbah domestik, terutama di lokasi permukiman padat penduduk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yaitu dengan membuat Sistem Pengelolaan Air.
“Limbah Domestik (SPALD) yang terdiri atas, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Skala Permukiman, sejak Tahun 2019 DSDA sudah membangun beberapa SPALD-T Skala Permukiman yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi Jakarta dan 1 Kabupaten Administrasi,” jelas Sarah.