Jadi masih ada waktu bagi DPR untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI yang disodorkan Presiden Jokowi. Sehingga rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, bisa terlaksana sebelum 15 Desember 2022. Puncaknya adalah pelantikan serta serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa kepada calon Panglima TNI pada pekan ketiga Desember 2022 mendatang.
Panglima Antara
Tiga kepala staf angkatan, memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).
Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13. Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.