“Siap yang mulia,” kata Bharada E.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya bersama terdakwa lain di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (bam)