IPOL.ID – Sebanyak enam tersangka telah dicabut tuntutan pidananya melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Dari keenam tersangka itu, seorang di antaranya tersangkut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Tersangka Muhammad Akbar dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (14/11).
Selanjutnya dari keenam tersangka itu juga terdapat tiga orang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ketiga tersangka itu adalah Nepida Silitonga dari Kejaksaan Negeri Merauke, Chatra Nugraha dari Kejaksaan Negeri Metro dan Ho Siu Khim dari Kejaksaan Negeri Merauke.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, M Gilang Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dan Muhammad Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.