Menurut Sumedana, pencabutan tuntutan keenam tersangka ditempuh setelah melalui proses gelar perkara (ekspose) yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Oharda dan Koordinator Jampidum beserta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari).
“Selanjutnya, Jampidum telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)
——
