Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Enam Tersangka Dibebaskan Lewat RJ, Salah Satunya Tersandung Kasus KDRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Enam Tersangka Dibebaskan Lewat RJ, Salah Satunya Tersandung Kasus KDRT
HeadlineHukum

Enam Tersangka Dibebaskan Lewat RJ, Salah Satunya Tersandung Kasus KDRT

Bambang
Bambang Published 14 Nov 2022, 13:15
Share
2 Min Read
IMG 20221114 WA0056
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak enam tersangka telah dicabut tuntutan pidananya melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Dari keenam tersangka itu, seorang di antaranya tersangkut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Tersangka Muhammad Akbar dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (14/11).

Selanjutnya dari keenam tersangka itu juga terdapat tiga orang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

Ketiga tersangka itu adalah Nepida Silitonga dari Kejaksaan Negeri Merauke, Chatra Nugraha dari Kejaksaan Negeri Metro dan Ho Siu Khim dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, M Gilang Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dan Muhammad Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dibebaskan Lewat RJ, Enam Tersangka, restorative justice, Salah Satunya Tersandung Kasus KDRT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 11 13 at 22.05.55 1 Mainkan duo Naturalisasi,  Timnas U-20 Raih Pengalaman Berharga di Turki
Next Article AG Network Hari Pahlawan; Dari Surabaya ke G-20 Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?