Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Habis PTUN, LKBH UTA ’45 Jakarta akan Gugat Perdata PN UKAI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Habis PTUN, LKBH UTA ’45 Jakarta akan Gugat Perdata PN UKAI
Hukum

Habis PTUN, LKBH UTA ’45 Jakarta akan Gugat Perdata PN UKAI

Bambang
Bambang Published 22 Nov 2022, 19:23
Share
3 Min Read
IMG 20221122 WA0113
SHARE

“Yang dapat diduga kuat terjadinya tidak pidana penipuan dan pemerasan kepada para korban,” tandas Anton.

Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No.2 tahun 2020.

“Semua dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI, yang juga sudah dilaporkan,” kata Anton.

Dalam Permenkes 889 No.322 Tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis, bahwa dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung. Demikian pula dengan PP Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 37, yang isinya juga persis sama.

Baca Juga

IMG 20221231 WA0071
‘Petrus’ Dianggap Solusi Atasi Begal, Ini Kata Pengamat
Sambo: Anak-anak Ini Tidak Salah, Saya yang Salah dan Siap Bertanggungjawab!
Susul Wanita Emas, Dirut Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka Baru Korupsi Waskita Beton Precast

“Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini,” ungkap perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Hukum Pidana, Gugat Perdata PN UKAI, Habis PTUN, LKBH UTA'45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 632000a8bc073 Pengamat: Bertemu Pratikno, Yudo Margono di Atas Kertas Jadi Panglima TNI
Next Article KONFERENSI PERS SNLIK 2 OJK Sebut Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat RI Semakin Membaik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?