IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh tersangka kasus dugaan penyuapan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
“Hakim Gazalba mempunyai hak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan, penangkapan maupun penahanan dirinya sebagai tersangka oleh KPK,” ujarnya saat berbincang dengan ipol.id, Senin (28/11).
Meski begitu, Fickar meyakini penetapan tersangka hakim agung tersebut oleh lembaga antirasuah sudah diperhitungkan dengan matang. Apalagi, Gazalba juga telah diperiksa berkali-kali oleh KPK.
“Memang secara umum, hakim agung ini sudah beberapa kali diperiksa KPK berkaitan dengan pekerjaannya itu. Jadi kemungkinan KPK sudah menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Gazalba,” tandas dia.
Sebelumnya, Gazalba Saleh telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11) lalu. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.