Adapun ketentuan kriteria pendaftar yang tidak boleh mendaftar yakni apabila warga ber-KTP non DKI Jakarta, dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang merupakan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, anggota DPR, DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar, memiliki sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang) serta dinilai tidak miskin.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta untuk memperkuat server pada situs dtks.jakarta.go.id. Hal ini penting dilakukan agar pendaftaran DTKS berjalan lancar.
“Komisi A meminta Dinas Kominfo untuk dapat mengantisipasi agar server tidak down yang mengakibatkan warga tidak dapat melakukan pendaftaran DTKS,” katanya. (pin)