IPOL.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja seberat 112 kilogram (kg). Tanaman haram itu dikirim melalui jalur darat dari Sumatera menuju DKI Jakarta untuk diedarkan saat malam pergantian tahun.
“Narkotika jenis ganja dengan berat 112 kilogram ini merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro pada Sabtu (22/10) lalu, di Jalan Umsu Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam ungkap kasus ini, aparat telah menangkap tiga orang tersangka.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan, berinisial RP, 17, RS, 19, dan RD, 18. Satu di antaranya masih di bawah umur dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu juga ada barang bukti satu mobil Avanza Veloz,” katanya.
Zulpan mengungkapkan, rencananya 100 kilogram lebih ganja yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa itu akan dikirim ke Jakarta. Modusnya penyeludupan melalui jalur Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jakarta.