IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek satu unit ruko pembuatan inex yang berkamuflase berjualan pempek (Clandestine Laboraturium) di kawasan Pekanbaru, Riau. Sehingga jajaran BNN menggelar kasusnya bersamaan dengan 7 kasus besar lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Pol Kenedy, Deputi Pemberantasan BNN bahwa pada Selasa (25/10) di Pekanbaru, Riau, aparat BNN mendapatkan informasi ada ruko yang berkamuflase di depannya menjual pempek. Berdasarkan info tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan.
“Jadi di dalam ruko tersebut ternyata laboraturium tempat membuat narkotika jenis ekstasi dan inex dengan ditemukan bahan dasar dan alat cetaknya (prekursor),” ungkap Irjen Kenedy saat gelar 8 kasus narkotika-narkoba dan barang bukti di Markas BNN RI di Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/11).
Kenedy mengatakan, dari kasus Clandestine Laboraturium ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika.