Berdasarkan pengakuan I, dalam sehari dia mampu memproduksi sebanyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa Clandestine Laboraturium ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia-Dumai-Bengkalis-Pekanbaru.
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis MDMA, sambungnya, untuk pembuatan ekstasi berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Dumai dan Bengkalis. Tersangka I dan H yang mencetak dan dari barang itu disita juga peralatan yang digunakan untuk membuat ekstasi.
“Untuk peredarannya masih kami dalami dan memang penyebaran Covid-19 telah berkurang, sebaliknya tempat hiburan mulai marak. Namun peredarannya masih di kawasan Pekanbaru, Riau bahkan imfonya juga sudah ada yang dijual ke Jawa Timur,” tukas Kenedy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyampaikan, dalam penanggulangan narkotika ini, kurun waktu 3 bulan, September-awal November mengungkap 8 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.
“Barang bukti disita dari 8 kasus itu ada sebanyak 354,63 kilogram (kg) sabu, 197, 41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, prekursor narkotika serta 9 unit mobil maupun 2 perahu kayu jenis Oskadon,” terang Komjen Petrus Golose.